Keajaibanalam – Hingga pada akhirnya, majelis hakim dari Pengadilan Negeri Jakarta Utara kini diketahui telah mengabulkan perihal terkait adanya gugatan cerai yang sudah diajukan oleh mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) terhadap istrinya yang bernama Veronica Tan. Setelah mengalami polemik yang cukup panjang kini keduanya telah resmi bercerai.
“Kami mengabulkan secara keseluruhan dengan verstek. Menyatakan perkawinan penggugat dan tergugat berdasarkan kutipan akta perkawinan Nomor 3279/I/1997 tertanggal 17 Desember 1997 putus karena perceraian dengan segala akibat hukumnya,” ungkap dari Ketua Majelis Hakim yakni Sutaji dalam persidangan kala itu, pada Kamis (04/04/2018)
Dan bukan hanya itu saja, pihak majelis hakim juga telah memberikan hak asuh atas dua anak mereka yakni Nathania Berniece dan juga Daud Albeenner kepada Ahok. Namun hingga sekarang ini, untuk kedua anak tersebut masih berada dalam pengawasan asuh dari Veronica. Hal ini yaitu mengingat bila untuk sekarang ini, Ahok masih menjalani hukuman di Rumah Tahanan (Rutan) Mako Brimob Kelapa II Depok.
Seperti yang telah diketahui bila Ahok sendiri menggugat cerai Veronica tepatnya itu pada 5 Januari 2018 dimana untuk gugatan tersebut diajukan oleh mantan Bupati Belitung Timur karena kuat dugaan bila istrinya berselingkuh dengan pria yang berinisial JT.