Keajaibanalam.com – Kemenhub Kembali Izinkan Transportasi Kembali Beroperasi, Pemerintah sudah tegas melakukan pembatasan besar-besaran operasional transportasi di tengah wabah Corona. Termasuk diantaranya pelaksanaan mudik yang dikhawatirkan dapat menjadi pemicu semakin menularnya wabah virus Corona.
Namun Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengambil kebijakan yang membuat masyarakat bertanda tanya. Dalam pernyataan terakhirnya, Budi Karya menyebut akan melonggarkan operasi transportasi yang akan berlaku mulai Kamis (7/5) hari ini.
Tetapi hal ini kembali menimbulkan kebingungan di tengah masyarakat. Bahkan banyak hashtag “Menhub” yang menjadi trending topic di linimasa Twitter Indonesia akibat simpang siur peraturan yang ada.
Menanggapi hal tersebut, Istana Kepresidenan pun angkat bicara. Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Kepresidenan (KSP), Donny Gahral Adian menegaskan pernyataan Budi Karya masih sinergis dengan kebijakan sebelumnya, hanya saja ada beberapa “kelonggaran” yang telah disesuaikan dengan protokol kesehatan.
“Prinsipnya tetap adalah pelarangan mudik dan pembatasan dan pemberlakuan protokol kesehatan yang ketat,” tegas Donny, Rabu (6/5). Ia lantas menjabarkan beberapa golongan masyarakat yang diperkenankan tetap beraktivitas normal di tengah pandemi COVID-19 seperti sekarang.
“Misalnya petugas kesehatan, pasien yang memerlukan penanganan perawatan di luar kota, ada keluarga yang meninggal dunia, terus petugas kepolisian, TNI yang bertugas,” imbuh Donny. “Kalau pun bertugas harus ada surat dari atasan yang mengatakan memang dia ditugaskan ke luar kota, logistik misalnya.”
Pernyataan Menhub, sambung Donny, harus dipahami bersamaan dengan Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang dalam Rangka Percepatan Penanganan COVID-19. Sehingga hal ini tak berimplikasi diperbolehkannya aktivitas mudik.
“Jadi pernyataan itu hanya dibaca transportasi diaktifkan kembali lalu persepsinya mudik diperbolehkan,” tutur Donny. “Saya mau meluruskan jadi tidak diperbolehkan. Tetap pembatasan, tetap pemberlakuan protokol kesehatan.”
Di sisi lain, Budi Karya telah menegaskan pihaknya siap mengizinkan transportasi beroperasi normal, namun tetap menyesuaikan dengan protokol kesehatan yang ada. Nantinya Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dan Kementerian Kesehatan yang akan merilis panduan lengkap soal perjalanan yang diperbolehkan saat pandemi.